Sumedang - Gerakan Sumedang Bebas APK (Alat Peraga Kampanye) telah dilaksanakan secara intensif di tingkat Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang dalam rangka menjaga ketertiban dan kebersihan wilayah jelang Pemilihan Umum.
Kegiatan tersebut dipantau secara ketat oleh Pol PP Kecamatan Cisarua, Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panwaslu Cisarua, PKD (Panitia Kecamatan Pemilihan), serta diawasi oleh Camat Cisarua, Kapolsek Cisarua beserta anggota, serta Danpos Cisarua beserta anggota. Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., Wakapolres Sumedang Kompol Meilawaty, S.H., S.I.K., M.M., dan Kapolsek Cisarua IPDA Epi Yuhana, S.H., Minggu (11/02/2024).
Gerakan Sumedang Bebas APK merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib dari alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat umum, serta memastikan semua peserta pemilu mematuhi aturan yang berlaku.
Pol PP Kecamatan Cisarua, Anggota PPK, Panwaslu Cisarua, dan PKD dari setiap desa aktif terlibat dalam pengawasan dan penertiban terhadap APK yang dipasang di area-area publik. Mereka bekerja sama untuk memastikan bahwa semua APK yang terpasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar batasan yang telah ditetapkan.
Camat Cisarua, Kapolsek Cisarua, dan Danpos Cisarua turut ambil bagian dalam monitoring kegiatan tersebut dengan mengawasi langsung pelaksanaannya di lapangan. Mereka melakukan pemantauan secara intensif guna memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung dengan fair, aman, dan tertib. Dengan kolaborasi semua pihak terkait, kami optimis dapat mencapai tujuan Sumedang Bebas APK di wilayah Kecamatan Cisarua, " ungkap Kapolsek Cisarua, IPDA Epi Yuhana, S.H.
Dengan adanya monitoring yang ketat dari berbagai pihak terkait, diharapkan Gerakan Sumedang Bebas APK dapat berjalan lancar dan sukses di Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang. Ini juga merupakan upaya konkret dari aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam mendukung terciptanya pemilu yang bersih dan demokratis.